TATA CARA INPASSING PNS JABATAN FUNGSIONAL

Inpassing adalah salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat organisasi melalui jabatan fungsional.
Seseorang yang menduduki jabatan fungsional harus memiliki keahlian dan keterampilan tertentu yang dibutuhkan suatu organisasi.



Tata Cara Inpassing :
  • Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan seleksi administrasi terhadap PNS yang akan mengikuti program inpassing.
  •  Pejabat Pembina Kepegawaianmenyampaikan usul pertimbangan pengangkatan dalam jabatan fungsional kepada instansi pembina JF dengan melampirkan :
  1.  Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
  2.  Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan PNS;
  3.  Foto Copy Sertifikat Lulus Uji Kompetensi;
  4.  Foto Copy nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Surat Pernyataan dari kepala satuan kerja yang menyatakan bahwa yang bersangutan telah dan masih menjalankan tugas dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang/jabatan struktural yang sebelumnya berkesesuaian dengan JF yang akan diduduki/dibebaskan sementara karena 5 tahun tidak dapat menguumpulkan angka kredit;
  • Instansi Pembina JF memberikan pertimbangan teknis pengangkatan dalam Jabatan Fungsional yang sudah mengumpulkan angka kredit sesuai lampiran I dan II Permen PAN dan RB nomor 6 tahun 2016, dan disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul. Bagi PNS daerah tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menurut wilayah kerja masing-masing;
  • Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat PNS yang bersangkutan kedalam Jabatan Fungsional dan diberikan angka kredit sesuai pertimbangan teknis instansi pembina JF;
  • Surat Pengangkatan Jabatan Fungsional tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menurut wilayah kerja masing-masing untuk diinput dalam database; 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TATA CARA INPASSING PNS JABATAN FUNGSIONAL"

Post a Comment