Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Lewat LPMP Provinsi

Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Lewat LPMP Provinsi

Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Lewat LPMP Provinsi.- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan(NUPTK) adalah nomor induk bagi seorang guru atay Tenaga Kependidikan (GTK).NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Lewat LPMP Provinsi
Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Lewat LPMP Provinsi


NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Lewat LPMP Provinsi.-GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Pada kesempatan malam ini,kami akan berbagi informasi seputar Syarat Pengajuan NUPTK Tahun 2018.Menindaklanjuti hasil sosialisasi Peraturan Sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ,maka disampaikan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah kabupaten/kota untuk jenjang Dikdas dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk jenjang Dimen.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Lewat LPMP Provinsi.- Sehubungan dengan hal tersebut ,ketentuan-ketentuan yang terkait ,diantaranya pengumpulan berkas fisik dappat diajukan ke LPMP Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang Dikdas dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk jenjang Dimen.
Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh bappak/ibu Guru yang belum memiliki NUPTK dan telah memenuhi persyaratan bisa unduh surat edaran dan persyaratannya di bawah ini.
  1. Surat Edaran Pengajuan NUPTK dari LPMP Jawa Tengah
  2. Berkas Persyaratan Pengajuan NUPTK
Silahkan Baca juga :



  • Contoh Soal dan Pembahasan UN Bahasa Indonesia SMP/MTs
  • Contoh Soal dan Pembahasan UN IPA  SMP/MTs
  • Contoh Soal dan Pembahasan UN Bahasa Inggris SMP/MTs



  • Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Lewat LPMP Provinsi"

    Post a Comment