Tata Cara Balik Nama dan Cara Penghitungan Anggaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 2018

Tata Cara Balik Nama dan Cara Penghitungan Anggaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 2018

Bagi pengunjung yang ingin mengetahui tata cara balik nama serta kisaran biaya yang dikeluarkan kira-kira jumlahnya berapa,berikut ini kami akan berbagi informasi seputar Biaya Balik nama Sepeda Motor serta penghitungan biaya yag harus dikeluarkan.Tulisan ini adalah hasil pengalaman pribadi saya setelah melakukan balik nama sepeda motor tetangga di Kantor Samsat Kabupaten Sragen Jawa Tengah pada bulan April 2018.
Kantor Samsat Kabupaten Sragen

Sebelum anda pergi ke Samsat(Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap),alangkah baiknya mempersiapkan surat-surat serta yang harus di bawa supaya tidak ada yang tertinggal di rumah.Barang yang perlu ada persiapkan antara lain:

  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli dan  1 lembar Foto Copy
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Asli dan 1 lembar Foto Copy
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Asli dan 1 lembar Foto Copy
  • Stop Map
  • Bolpoin
  • Meterai Rp 6.000,00
  • Kuitansi sebagai bukti transaksi jual beli
  • Uang agak lebih khawatir ada biaya tambahan atau tak terduka
contoh penulisan di kuitansi jual beli bermetrai Rp 6.000,00
Adapun langkah-langkahnya setelah anda sampai Kantor Samsat adalah sebagi berikut:
  1. Masuk ke ruangan Loket Cek Fisik(bagian luar sebelah utra pintu utama)tunjukan STNK,KTP,dan BPKB Asli untuk meminta formulir cek fisik
  2. Kemudian formulir di bawa ke tempat cek fisik(tempat parkir).Minta petugas cek fisik yang sudah siap ditempatnya.Surahkan 2 formulir yng anda bawa ke pada petuas cek fisik.untuk biaya Gratisss alias tanpa biaya
  3. Setelah selesai silahkan daftarkan ke loket pajak 5 tahunan minta formulir pajak.Syaratnya STNK asli dan Foto Coy,BPKB asli dan Foto copy,Kuitansi jual beli bermetrai 6000,00.serta Formulir bukti fisik yang sudah ada nomer mesin dan kerangka yang sudah di gesek petugas.Jangan lupa 2 formulir cek fisik tadi di isi datan sesuai nama di KTP dan Data identitas sepeda motor di STNK.
  4. Langkah berikutnya ,silahkan anda masuk ke pintu utama,disitu ada pak Satpam yang baik hati,silahkan tanya2 g papa klo mau tanya.Masuk ke lantai 2 dengan membawa stop map tadi(nomer 3),silahkan daftarkan ke petugas Pengarsipan.
  5. Setelah selesai turun ke lantai 1 minta nomer antrian ke pak Satpam.Kemudian daftarkan ke petugas bagian mutasi,balik nama(bagian paling selatan).
  6. Tunggu kurang lebih 1/2 jam -1 jam hingga nomor antrian anda di panggil.Silahkan lakukan pembayaran untuk biaya Balik nama,biaya pembuatan STNK,Pajak,Plat nomor,jasa raharja dll.
  7. Setelah selesai melukan pembayaran silahkan naik ke lantai 2 lagi untuk pendaftaran Pembuatan BPKB Baru.(masuk ke bagian atas sebelah barat).
  8. Setelah membayar biaya pembuatan BPKB,silahakn minta bukti pembayaran untuk pengambilan BPKB Baru di Polres.BPKB jadinya kurang lebih 3 bulan.
  9. Kemudian silahkan turun ke lantai bawah dan menuju ke tempat pembuatan Plat Nomor atau TNKB(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bawa STNK baru dan KTP asli serahkan ke petugas untuk pencetakan Plat Nomor yang baru.Tunggu 5-10 menit jika tidak antri banyak.
  10. Selesai.tinggal tunggu BPKB yang baru jadi.
Adapun perhitungan untuk Biaya Balik nama adalah sebagai berikut.Ini kami contohkan Baik nama Sepeda Motor Beat tahun 2015.

1.Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBN KB )tertera di STNK
   Perhitungannya adalah BBN KB = 2/3 X PKB(Pajak Kendaraan Bermotor tahun Lalu)
   2/3 x Rp 162.000,00 = Rp 108.000,00
2. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
   Besarnya biaya SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah masih sama Rp 35.000,00
3. Biaya Administrasi STNK
    Biaya Administrasi untuk STNK adalah Rp 100.000,00
4. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Plat nomor
    Biaya pembuatan TNKB sebesar Rp.60.000,00
5. Biaya pembuatan BPKB Baru 
fomulir pengisian Cek Fisik Sepeda Motor

Biaya untuk pembuatan atau penerbiatan BPKB Baru megalami kenaikan drastis yang dulu hanya      Rp 80.000,00 sekarang menjadi Rp 225.000,00 semua kendaraan roda 2 sama biayanya.
 Jadi keseluruhan biaya yang harus saya bayarkan adalah sebagai berikut :
1. Biaya Balik nama + Pajak Kendaraan + SWDKLLJ + biaya Adm.STNK + Biaya pembuatan TNKB(Plat nomor ) + Biaya administrasi Penerbiatan BPKB Baru.
Rp.108.000,00 + Rp 162.000,00 + Rp 35.000,00 + Rp 100.000,00 + Rp 60.000,00 + Rp 225.000,00 = Rp. 690.000.
biaya di atas belum termasuk jika sepeda motor anda dikenakan denda jika terlambat bayar pajak.

Catatan Penting:
  • Bawa Sepeda Motor yang mau di balik Nama
  • Datang Sendiri Jangan lewat calon atau jasa(termasuk dalam pembelian stop map,bolpoin,lem,meterai dan  kuitansi) usahakan bawa dari rumah
  • Cek identitas data di STNK dah bener atau belum sebelum meninggalkan Kantor Samsat.
  • Anda juga bisa mengecek secara online pajak Tahunan di laman  :bppd.jatengprov.go.id/info 
  • Kuncinya 3S =Siap,Santai dan Sabar.
Demikian sedikit informasi seputar Tata Cara Balik Nama dan Cara Penghitungan Anggaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 2018 khususnya di wilayah Kabupaten Sragen Jawa Tengah dan umumnya di seluruh wilayah Indonesia.Semoga bisa di jadikan sebagai bahan rujukan bagi anda yang akan melakukan balik nama atau mengubah kepemilikan sepeda motor.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara Balik Nama dan Cara Penghitungan Anggaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 2018"

Post a Comment