Juknis Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018
Thursday, June 7, 2018
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 MI,
Cuti Bersama,
informasi CPNS,
informasi Guru,
Kemendikbud,
pedoman pembelajaran,
RPP Bahasa Jawa,
RPP dan Silabus Penjaskes SMP
Edit
Juknis Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018
Juknis Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018- Dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden nomor 13 tahun 2018 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 ,bersama dengan surat ini disampaikan bahwa dalam rangka penegakan disiplin Pegawai negeri Sipil(PNS) dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan secara optimal,agar setiap pimpinan instansi pemerintah memperhatiakn hal-hal sebagai berikut ini.
Juknis Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 |
- Cuti bersama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 333 ayat (2 ) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mengurangi hak cuti Tahunan PNS
- Terkait penetapan 7 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup,untuk itu dihimbau kepada para pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing,kecuali dengan alasan penting
- Bagi PNS yang pada saat Cuti Bersama,karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat ,misalnya Pegawai Rumah Sakit,Petugas Imigrasi,Bea Cukai,Lembaga Pemasyarakatan,dan lain-lain sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama ,dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Neegri Sipil(PNS)
- Pemimpin Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas Dinas,seperti kendaraan Dinas untuk kegiatan Mudik.
- Sesuai dengan pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS),PNS dilarang menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/pekerjaanya.
- Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Berakhir,dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal,utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik
- Melakukan pemantaun dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisiplinan
Surat Edaran dari Menpan RB bisa di Unduh Di Sini
Info Selanjutnya : Surat Edaran Kemendikbud tentang himbauan tidak menutup atau menurunkan lambang negara
Demikian informasi seputar Juknis Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 yang dpat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018"
Post a Comment