Peraturan Tentang Pindah Memilih Sesuai dengan PKPU Nomor 37 Tahun 2018.

Pemilu(Pemilihan Umum) tahun 2019 sebentar lagi akan dilaksankan pada tanggal 17 April 2019.Dalam pemilu kita akan memilih anggota DPRD Kabupaten,DPRD tingkat Provinsi,DPRD RI,anggota DPD serta memilih Presiden dan wakil Presiden.Satu suara menentukan masa depan bangsa,jangan salah pilih.Pilihlah pemimpin yang amanah,jujur,Cerdas dan memihak pada rakyat  serta memiliki integritas yang tinggi dalam menjunjung tinggi idiologi pancasila.
Peraturan Tentang Pindah Memilih Sesuai dengan PKPU Nomor 37 Tahun 2018.
PKPU Nomor 37 Tahun 2018

Bagi rekan-rekan yang sudah terdaftar menjadi anggota DPT  bisa langsung melaksanakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan surat pengantar yang diedarakan oleh anggota KPPS.Tetapi bagimana jika saudara belum terdaftar atau terdaftar tetapi saudara pindah domisili? dari KPU sudah mengantisipasi hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 37 tahun 2018 berikut ini.


Berikut ini sedikit kutipan isi dari PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3) :
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan tertentu dan kondisi tertentu meliputi:
  1. Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara.
  2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas.
  4. Menjalani rehabitilas narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan mencegah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya.

Cara Penghitungan Perolehan Suara Kursi DPR-RI dan DPRD Pemilu 2019


Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan haknya untuk memilih:
  1. Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya;
  2. Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  3. Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara;
  4. Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya
Jika saudara pindah domisili(tempat tinggal yang baru)dan kebetulan data saudara tidak masuk ke TPS temapt tinggal saudara tetapi anda sudah memiliki KTP baru anda bisa mengajukan hak pilih di TPS terdekat dengan membawa KTP elektronik setelah jam 12.00.Tetapi jika belum Memiliki KTP baru,maka saudara harus cetak A5 di kelurahan dengan batas akhir sampai dengan tanggal 10 April 2019.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Tentang Pindah Memilih Sesuai dengan PKPU Nomor 37 Tahun 2018."

Post a Comment