Presentase PPDB Jalur Prestasi Sesuai Dengan Surat Edaran Permendikbud nomor 3 Tahun 2019
Presentase PPDB Jalur Prestasi Sesuai Dengan Surat Edaran Permendikbud nomor 3 Tahun 2019
Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan sebutan PPDB pada tahun ini banyak diperbincang wali murid baik di dunia nyata maupun di dunia amaya lewat media sosial seperti Whtasapp dan facebook.Banyak dari wali murid yang merasa dirugikan karena anak nya cerdas nilai Ujian Nasionalnya bagus tetapi tidak diterima di sekolah Negeri favorit.Hal ini terkendala karena sistem zonasi yang membuat mereka tidak diterima karena lokasi tempat tinggalnya jauh dari sekolah.
Keluhan yang sudah ramai di media sosial akhirnya langsung direspon oleh Bapak Presiden beserta Menteri Pendidikan Nasional Bapak Muhadjir Efendi.Sebenarnya tujuan dari zonasi adalah untuk memutus istilah kasta sekolah favorit.Jadi tidak ada lagi istilah sekolah favorit.Kemudian juga agar anak-anak dari keluarga kurang mampu yang secara ekonomi yang tinggal di kota juga bisa merasakan sekolah Negeri yang masuk katagori sekolah favorit.
PPDB online 2019 |
Berikut ini sedikit penjelasan mengenai solusi yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional seputar permasalah tentang kendala Sistem Zonasi yang dihadapi di daerah-daerah.Bapak Menteri Menmbahkan jumlah kuota dari jalur prestasi dari 5% menjadi 5-15 persen untuk jalur prestasi.Diharpakan dengan penambhan kuota jalur prestasi ini anak yang memiliki nilai Ujian Nasional tinggi bisa diterima ke sekolah yang diharapkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kuota jalur prestasi yang semula maksimal 5 persen, diubah menjadi 5 sampai 15 persen. Mendikbud mengatakan, perubahan kebijakan tersebut diputuskan setelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah.
“Kuota untuk siswa yang berprestasi dari luar zonasi yang semula hanya 5 persen, beliau (presiden) berpesan supaya diperlonggar. Karena itu sekarang kita perlonggar dalam bentuk interval, yaitu antara 5 sampai 15 persen,” ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Mendikbud menjelaskan, bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan kuota 5 persen untuk jalur prestasi, dipersilakan untuk berjalan terus. Namun bagi yang masih bermasalah dengan kuota jalur prestasi, pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan mengubah kuota tersebut menjadi rentang 5 sampai 15 persen.
Keputusan tersebut telah diambil pada Kamis sore (20/6/2019) melalui rapat pimpinan di Kemendikbud yang mengundang beberapa Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dari daerah yang masih bermasalah dalam menerapkan PPDB dengan sistem zonasi. Revisi Permendikbud tentang PPDB pun langsung ditandatangani oleh Mendikbud pada Kamis sore itu.
Mendikbud juga telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM sehingga kebijakan yang direvisi dapat langsung diberlakukan. Ia juga melakukan komunikasi dan berdiskusi langsung mengenai kebijakan zonasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Mendikbud, kebijakan menambah kuota jalur prestasi merupakan usaha untuk mengakomodasi siswa berprestasi dari luar zonasi. “Kalau yang di dalam zonasi sudah pasti bisa masuk., tapi disesuaikan juga dengan daya tampung. Kalau daya tampung sekolah negeri cukup, tidak perlu ada perangkingan. Perangkingan diadakan untuk siswa berprestasi di dalam zona. Jadi yang 5 sampai 15 itu persen untuk yang di luar zona,” tuturnya.
Terkait daerah yang di dalam zonanya tidak terdapat sekolah negeri, Mendikbud mengatakan kebijakan zonasi bersifat fleksibel. Artinya, zonanya bisa diperluas hingga di dalam zona tersebut ada sekolah. “Karena itulah, zona ini tidak berbasis pada wilayah administratif, tapi pada wilayah keberadaaan sekolah, populasi siswa, dan radius. Jadi bisa diperluas sampai ada sekolah bisa masuk dalam zona itu,” tegasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, pelaksanaan PPDB 2019 menggunakan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat. “Kita serahkan hal teknis itu kepada pemda karena mereka yang tahu kondisi di lapangan,” kata Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)
0 Response to "Presentase PPDB Jalur Prestasi Sesuai Dengan Surat Edaran Permendikbud nomor 3 Tahun 2019"
Post a Comment