Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2019
Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2019
Pendidikan
Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi setelah program
pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang
calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana
kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program
pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.
Setelah
PLPG dihapus digantikan dengan PPG(Pendidikan Profesi Guru) maka,bagi
guru yang belum sertifikasi sampai saat ini wajib mengikuti
PPG.Peraturan dari pihak Pemerintah semakin ketat,maka bagi rekan guru
yang dinyatakan lulus pretes dan mengikuti PPG baik yang secara
Daring(Dalam Jaringan) kurang lebi selama 3 bulan dan di tambah Kuliah
TTP muka berupa workshop dan PPL.
Tidak
semua mahasiswa PPG bisa lulus 100% tiap gelombangnya.Maka dari itu
dari Pihak pemerintah akan melaksanakan kegiatan Ujian Ulang(remidi)
bagi yang tidak lulus UKin(Ujian Kinerja) maupun UP(Ujian Pengetahuan)
yang berjumlah 104 terdiri dari soal pedagogik 40 soal dan sisanya soal
profesional.
Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2018 |
Pada
kesempatan malam ini kmi akan berbagi informais terbaru mengenai
pelaksanaan PPG bagi rekan guru yang masih belum dinyatakan lulus Ukin
mapun UP.Berikut ini penjelasan secara detail mengenai kebijakan PPG
tahun 2019.
Menyusul
surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor:
B-3070.1/DJ.I/Dt.1LII/HM.00.09/2019 tanggal 16 September 2019, bersama
ini kami sampaikan beberapa revisi kebijakan terkait pelaksanaan uji
kompetensi mahasiswa Pendidikan profesi guru bagi peserta PPG tahun 2018
sebagai berikut:
Semula:
Semula:
- Bagi guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan peserta PLPG tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Pengetahuan (ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 300.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/,
- Bagi
guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus
Uji Kinerja diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja (ulang)
pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri
sebesar Rp. 1.000.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui perguruan
tinggi pelaksana PPG dalam Jabatan terdekat.
Menjadi:
- Bagi guru madrasah, peserta yang tidak lulus PLPG tahun 2017 diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru melalui mekanisme seleksi akademik/pendaftaran calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2020,
- Bagi Guru Madrasah, peserta yang tidak lulus Uji Pengetahuan diberikan kesempatan untuk mengikuti Uji Pengetahuan(ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 300.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi 'UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/,
- Bagi guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja (ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabatan terdekat.
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Bapak/Ibu dapat menginformasikan kepada seluruh guru madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2 di wilayah masing-masing.
atau
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon
Bapak/Ibu dapat menginformasikan kepada seluruh guru madrasah sebagaimana
dimaksud pada poin 1 dan poin 2 di wilayah masing-masing.
Demikian
informasi penting mengenai Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi
Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2018
yang belum dinyatakan lulus.Semoag informasi tersebut bermanfaat dan
sesuai dengan harapan bagi bapak/ibu guru sekalian.
0 Response to "Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2019"
Post a Comment