Bisakah Seorang PNS Menjadi Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017?
Bisakah Seorang PNS Menjadi Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 ahun 2017?
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
permendagri nomor 67 tahun 2017 |
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.Persyaratan umu yang harus dipenuhi untuk menjadi perangkat Desa antara lain sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. dihapus;
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. dihapus;
d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya
Kelengkapan persyaratan administrasi lainnya antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 A
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri
sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan
lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 10 A
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri
sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan
lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selengkapnya mengenai Bisakah Seorang PNS Menjadi Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 ahun 2017? bisa di unduh di bawah ini:
atau
Demikian informasi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia(Permendagri) nomor 67 tahun 2017.Semoga informasi tersebut bermanfaat serta menambah wawasan bagi para pembaca sekalian.
0 Response to "Bisakah Seorang PNS Menjadi Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017?"
Post a Comment