Pedoman Lomba Anugrah Konstitusi X Tahun 2020 Bagi Guru SD/MI SMP/MTs SMA SMK MA MAK

Pedoman Lomba Anugrah Konstitusi X Tahun 2020 Bagi Guru SD/MI SMP/MTs SMA SMK MA MAK

Guru sebagai pendidik profesional, mengemban tugas utama mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air,
menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi.

Guru PPKn sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara optimal. Salah satu program pembinaan yang dapat memotivasi guru PPKn dalam peningkatan kompetensinya adalah pemberian Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn.
Anugrah Konstitusi 2020

Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X Tahun 2020 ini dibuat dalam rangka untuk memberikan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan ini. Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu tersusunnya pedoman penyelenggaraan ini dengan baik.Selanjutnya bagi para peserta kami ucapkan selamat berkompetisi menjadi Guru PPKn Berprestasi untuk meraih “Anugerah Konstitusi X Tahun 2020”.
 


Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi. Pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dan/atau masyarakat secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik menurut kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara.

Tujuan program ini adalah:
  1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah.
  3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara objektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugas-tugas pemerintah.
  4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Manfaat program ini adalah:
  1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
  2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran.
  3. Tumbuhnya kreatifitas dan inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
  5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.
Peserta
  1. Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia.
  2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Persyaratan Administratif
  1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
  2. Guru PPKn SMP/MTs, Guru PPKn SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau tidak sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
  3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti fisik.
  4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah.
  5. Belum pernah menjadi Juara I, II, dan III Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta bukan merupakan grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2018 dan 2019. Apabila ada peserta yang melanggar ketentuan ini akan didiskualifikasi.
  6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Silahkan unduh mengenai Juknis pelaksanaan kegiatan Anugrah Konstitusi X Tahun 2020 Bagi Guru di seluruh Indonesia di bawah ini.

ATAU

Demikian pedoman ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan Kegiatan Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional X Tahun 2020.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Lomba Anugrah Konstitusi X Tahun 2020 Bagi Guru SD/MI SMP/MTs SMA SMK MA MAK"

Post a Comment