Persyaratan Penerima KIP Kuliah Tahun 2020

Persyaratan Penerima KIP Kuliah Tahun 2020 

Membangun manusia Indonesia adalah investasi bangsa untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju. Untuk itu berbagai upaya dalam mendorong pemerataan pendidikan yang berkualitas sebagaimana tercantum dalam Tujuan Pendidikan Nasional akan terus menerus dilakukan.

Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.


KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA,SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.

Pemerintah akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Jangan putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter.  

Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.  

KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri.  

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah(KIP Kuliah).

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA,SMK SMK atau sederajat yang akan lulus pada
tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; 

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah; 


Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru,dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi

dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C. 

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. 

Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00(empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.

Demikian informasi terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah( KIP Kuliah) tahun 2020.Silahkan dicermati dan dibagikan ke teman terdekat atau tetangga.Siapa tahu dari mereka ada yang membutuhkannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Penerima KIP Kuliah Tahun 2020 "

Post a Comment