Syarat Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021 Berdasarkan SKB 4 Menteri
Syarat Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021 Berdasarkan SKB 4 Menteri
Surat Keputusan Bersama(SKB) ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
SKB 4 Menteri ini bernomor 04/KB/2020, nomor 737 Tahun 2020, nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Sesuai hasil evaluasi tersebut, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 masing-masing daerah.
SKB 4 Menteri ini memutuskan beberapa hal sebagai berikut. Menetapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
BerandaKemdikbudSKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020/2021byGuru Madrasah—November 25, 2020 Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020/2021 Surat Keputusan Bersama ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. SKB 4 Menteri ini bernomor 04/KB/2020, nomor 737 Tahun 2020, nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Sesuai hasil evaluasi tersebut, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 masing-masing daerah.
SKB 4 Menteri ini memutuskan beberapa hal sebagai berikut. Menetapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka dikecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. Download SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 secara lengkap dapat bapak/ibu guru UNDUH DI SINI.
Demikian informasi mengenai Surat Keputusan Bersama SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat bagi rekan guru sekalian.
0 Response to "Syarat Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021 Berdasarkan SKB 4 Menteri"
Post a Comment