Syarat dan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Tahun 2019

Syarat dan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Tahun 2019

Syarat dan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Tahun 2019Pemilihan umum yang kemudian disingkat menjadi pemilu, dan selanjutnya kata pemilu begitu akrab dengan masalah politik dan pergantian pemimpin, karena pemilu, politik dan pergantian pemimpin saling berkaitan. Pemilu yang diselenggarakan tidak lain adalah masalah politik yang berkaitan dengan masalah pergantian pemimpin.

Dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. Diyakini pada sebagian besar masyarakat beradab di muka bumi ini, pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan (suksesi) yang paling aman, bila dibandingkan dengan cara-cara lain. Sudah barang pasti jika dikatakan, pemilu merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi.
Syarat dan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Tahun 2019
Syarat dan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Tahun 2019


Pada Tahun 2019 ini pemerintah Republik Indonesia akan menyelenggarakan pesta Demokrasi yaitu Pemilu.Pada Pemilu tahun ini pelaksanaannya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.Perbedaan itu terletak pada waktu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.Jika Tahun lalu Pemilihan Capres dan Cawapres di laksanakan setelah Pemilihan DPR RI,DPRD Provinsi,DPRD Kabupate/Kota dan DPD,pada tahun ini pemilihan Capres dan Cawapres dilaksanakan secara bersamaan.

Untuk mendukung proses pemilihan Umum berjalan dengan lancar maka dari pihak KPU(Komisi Pilihan Umum) mengelurakan Surat Edaran tentang pembentukan KPPS(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).Adapun Tugas dan Wewenang dari KPPS antara lain sebagai berikut:

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
  1. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
  3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  6. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  7. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS.
  8. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  9. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  10. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bisa mengajukan dan mendaftarkan diri sebagai Calon KPPS Tingkat Desa/Kelurahan.Berikut ini persyaratan yang harus dikumpulkan untuk pengajuan pendaftaran sebagai anggota KPPS Lengkap dengan Surat pernyataan dan Surat pendaftaran sebagai calon anggota KKPS.
  1. Pengumuman Pembentukan KPPSKabupaten Sragen Pemilu 2019 Format Pdf
  2. Lampiran Surat Pernyataan Calon Anggota KPPS Format Ms.Word
  3. Surat Pendaftaran Sebagai calon KPPS format Ms.Word
Selanjutnya Baca Juga :

Demikian informasi terkait dengan Syarat dan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Tahun 2019.Semoga Pemilu tahun ini berjalan dengan tertib,aman dan damai.Siapapun yang terpilih kita wajib taat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat dan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Tahun 2019"

Post a Comment