Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2019

Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2019

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.

Setelah PLPG dihapus digantikan dengan PPG(Pendidikan Profesi Guru) maka,bagi guru yang belum sertifikasi sampai saat ini wajib mengikuti PPG.Peraturan dari pihak Pemerintah semakin ketat,maka bagi rekan guru yang dinyatakan lulus pretes dan mengikuti PPG baik yang secara Daring(Dalam Jaringan) kurang lebi selama 3 bulan dan di tambah Kuliah TTP muka berupa workshop dan PPL.

Tidak semua mahasiswa PPG bisa lulus 100% tiap gelombangnya.Maka dari itu dari Pihak pemerintah akan melaksanakan kegiatan Ujian Ulang(remidi) bagi yang tidak lulus UKin(Ujian Kinerja) maupun UP(Ujian Pengetahuan) yang berjumlah 104 terdiri dari soal pedagogik 40 soal dan sisanya soal profesional.

Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2018
Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2018
Pada kesempatan malam ini kmi akan berbagi informais terbaru mengenai pelaksanaan PPG bagi rekan guru yang masih belum dinyatakan lulus Ukin mapun UP.Berikut ini penjelasan secara detail mengenai kebijakan PPG tahun 2019.

Menyusul surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-3070.1/DJ.I/Dt.1LII/HM.00.09/2019 tanggal 16 September 2019, bersama ini kami sampaikan beberapa revisi kebijakan terkait pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa Pendidikan profesi guru bagi peserta PPG tahun 2018 sebagai berikut:

Semula:
  1. Bagi guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan peserta PLPG tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Pengetahuan (ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 300.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/,
  2. Bagi guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja (ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabatan terdekat.
Menjadi:
  1. Bagi guru madrasah, peserta yang tidak lulus PLPG tahun 2017 diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru melalui mekanisme seleksi akademik/pendaftaran calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2020,
  2. Bagi Guru Madrasah, peserta yang tidak lulus Uji Pengetahuan diberikan kesempatan untuk mengikuti Uji Pengetahuan(ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 300.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi 'UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/,
  3. Bagi guru madrasah, peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja (ulang) pada bulan November 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabatan terdekat.
  4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Bapak/Ibu dapat menginformasikan kepada seluruh guru madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2 di wilayah masing-masing.
Silahkan unduh Peraturan mengenai  Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2018 di bawah ini:

atau

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Bapak/Ibu dapat menginformasikan kepada seluruh guru madrasah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2 di wilayah masing-masing.

Demikian informasi penting mengenai Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2018 yang belum dinyatakan lulus.Semoag informasi tersebut bermanfaat dan sesuai dengan harapan bagi bapak/ibu guru sekalian. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru(UKMPPG) bagi peserta PPG tahun 2019"

Post a Comment