Pedoman Penjatuhan Hukum Disiplin Bagi ASN yang Mudik Di Saat Wabah Corona

Pedoman Penjatuhan Hukum Disiplin Bagi ASN yang Mudik Di Saat Wabah Corona

Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar.

Maksud dan tujuan Surat Edaran(SE) Nomor 11/SE/IV/2020 adalah:
  • Sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatanmudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
  • Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).  
Isi Surat Edaran
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara, telah diterbitkan beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, antara lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.Untuk menindak lanjuti Surat Edaran dimaksud,disampaiakn hal-hal sebagai berikut:


a. Pemantauan atau Pengawasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara
  • Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara di lingkungannya masing-masing, khususnya yang terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  • Pejabat Pembina Kepegawaian agar terus mendorong peranserta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang tetap melakukan aktivitas berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
  • Mekanisme pemantauan atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 1) diatur sesuai kebutuhan oleh masingmasing instansi.
b. Kategori Pelanggaran dan Penjatuhan Hukuman Disiplin

1) Pelanggaran disiplin berupa kegiatan bepergian dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dikategorikan sebagai berikut:  
  • Kategori I, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah      dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
  • Kategori II, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
  • Kategori III, yaitu Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
2) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.  

3) Dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini, selain harus memerhatikan waktu pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1), juga harus mempertimbangkan dampak atau akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.

4) Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id .

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disrease 2019 (COVID-19) yang di tetapkan Pemerintah.

Silahkan Unduh Surat Edaran(SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19) UNDUH DI SINI (format pdf).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Penjatuhan Hukum Disiplin Bagi ASN yang Mudik Di Saat Wabah Corona"

Post a Comment