Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah(PKKM) Tahun 2019
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah(PKKM) Tahun 2019
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan olch kepala rnadrasah pada setiap indikator pemenuhan stander. Efektivitas penilaian kinerja ditentukan dengan rnengukur keberhasilan dalarn mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditctapkan dalam program.
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah(PKKM) Tahun 2019 |
Indikator-indikator fersebut dikembangkan dalam pclaksanaan tugas kepala madrasah dalam 5 (lirna) unsur utama, yaitu: (1) usaha pengernbangan madrasah, (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) pelaksanaan supcrvisi kcpada guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah. Kasubdit Bina Guru dan Tendik Direktur Guru dan Tenaga Sekretaris MA/MAK Kependidikan Madrasah.
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Tujuan penilaian kincxja kepala rnadrasah adalah sebagai berikut:
- Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
- Menjaring informasi sebagai bahan pcngambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertirnbangan untuk pcnugasan kepala madrasah.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
- Menjamin objektivitas pembinaan kepala rnadrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
- Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 pasal 17 ayat (5) menyatakan bahwa pcnilaian kinerja kepala madrasah rneliputi: (1) usaha pengcmbangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengernbangan kewirausahaan, dan (4) supervisi kepada guru dan tenaga kepcndidikan. Keempat komponcn tersebut selanjutnya disebut sebagai tugas utama kepala madrasah. Masing-masing tugas utama tersebut dijabarkan kc dalam unsur utama dan dari 4 (cmpat) tugas utama tersebut dijabarkan menjadi 25 (dua puluh lima) unsur tugas utama.
Disamping 4 (empat) tugas utama tersebut, pada penilaian kinerja 4 (empat) tahunan kepala madrasah ditambah komponen hasil kinerja kepala madrasah selama 4 (empat) tahun menjabat sebagai kepala madrasah. Tugas utama hasil kinerja kepala madrasah tersebut dijabarkan menjadi 4 (empat) unsur tugas utama, yaitu: (1) prestasi peserta didik, (2) prestasi pendidik dan tenaga kependidikan, (3) prestasi madrasah, dan (4) prestasi kepala madrasah.
Silahkan unduh Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah(PKKM) Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
atau
Demikian informasi terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah(PKKM) Tahun 2019 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Pelaksanaan PKKM harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
0 Response to "Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah(PKKM) Tahun 2019"
Post a Comment