Juknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019

Juknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019


Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi Kementerian Agama dan satuan kerja pelaksana Proyek Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.

Madrasah penerima proyek pembiayaan melalui SBSN untuk kegiatan peningkatan sarana prasarana Madrasah adalah madrasah negeri dalam kategori MAN Insan Cendekia, MAN Keterampilan, MAN
Keagamaan, Madrasah Negeri Berasrama dan/atau Madrasah Negeri Lain yang layak menerima program.
Juknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019
Juknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019

Tujuan Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk menjamin kinerja peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN dan menjamin pelaksanaan/pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum juknis peningkatan sarana dan prasarana melalui SBSN Tahun 2019 antara lain adalah sebagai berikut:
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).4
  • Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama.
Mekanisme Pelaksanaan pengajuan SBSN adalah sebagai berikut:

1. Satuan Kerja Madrasah mengajukan usulan proposal ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur KSKK Madrasah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Usulan dari Satuan Kerja;
  • Profil Madrasah, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) madrasah dan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM);
  • Master Plan/Rencana Induk Pengembangan (RIP) Madrasah;
  • Kerangka Acuan Kerja / TOR;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Kuantitas, dan Analisa Harga Satuan masing-masing item pekerjaan;
  • Detail Enginnering Design (Struktur dan Gambar Kerja);
  • Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP);
  • Sertifikat Tanah Hak Milik Satuan Kerja (Wajib Sertifikat Hak Milik);
  • Surat Rekomendasi dari Kankemenag Kab./Kota dan Kanwil Provinsi;
  • Foto lahan yang akan dibangun minimal 4 arah yang berbeda;
  • Beberapa foto yang dapat menggambarkan situasi lapangan dan kondisi jalan/jembatan tersebut;
  • Surat pernyataan kesiapan.
2. Direktorat KSKK Madrasah mengusulkan proposal yang telah diverifikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk diteruskan ke Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama;
3. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mengusulkan proposal proyek SBSN Madarasah kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk dilakukan verifikasi dan penilaian kelayakan.

Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019,kami persilahkan unduh file nya di bawah ini.

atau

Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat dan sesuai dengan harapan bapak/ibu guru di Madrasah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun 2019"

Post a Comment