Penyederhanaan KI-KD Kurikulum 2013 SMP/MTs kondisi khusus
Penyederhanaan KI-KD Kurikulum 2013 SMP/MTs kondisi khusus
Wabah Pandemik covid-19 sampai saat ini belum berakhir dan entah sampai kapan akan selesainya.Semakin hari jumlah pasien positif juga bertambah.Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah serta kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan untuk saat ini belum bisa melaksanakan kegiatan tatap muka secara langsung.Kegiatan pembelajaran masih dilakukan secara daring(dalam jaringan) yang dilakuakn melalui aplikasi,chanel youtube dan siaran TVRI.
Perangkat pembelajaran untuk tahun pelajaran 2020/2021 selain penyederhanaan RPP juga terdapat perubahan untukKI- KD(kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar).Hal ini berdasarkan keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan perbukuan nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pembelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anaka Usia Dini(PAUD),Pendidikan Dasar ,dan Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus.
Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.
Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.
Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri suatu mata pelajaran.
Kompetensi Dasar (KD) pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi Inti (KI). Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti.
Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik dan karakteristik mata pelajaran.
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sebagai berikut.
- Kelompok 1 : kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1.
- Kelompok 2 : kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2.
- Kelompok 3 : kelompok KD sikap pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3.
- Kelompok 4 : kelompok KD sikap keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Kompetensi Dasar yang berkaitan dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan sikap sosial (mendukung KI-2) ditumbuhkan melalui pembelajaran tidak langsung, yaitu pada saat peserta didik belajar tentan pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).
Pembelajaran langsung berkenaan dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Pembelajaran KI-1 dan KI-2 terintegrasi dengan pembelajaran KI-3 dan KI-4.
penyederhanaan KI-KD SMP/MTs Kurikulum 2013 kondisi khusus Pandemik covid-19 tahun 2020/2021 bisa bapak/ibu guru unduh pada tautan di bawah ini.
- 1. KI-KD SMP/ MTs Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 7 – (Unduh)
- 2. KI-KD SMP/ MTs Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 8 – (Unduh)
- 3. KI-KD SMP /MTs Kurikulum 2013 Kondisi Khusus Kelas 9 – (Unduh)
0 Response to "Penyederhanaan KI-KD Kurikulum 2013 SMP/MTs kondisi khusus"
Post a Comment